Thursday 29 December 2011

Batal

"Barangsiapa yang rusak (batal) wudhu nya maka diharamkan atasnya 4 hal : sholat, thowaf, menyentuh mushaf (Al-Qur'an) serta membawanya; Diharamkan atas orang yang junub (ber hadas besar) 6 hal : sholat, thowaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di masjid dan membaca Al-Qur'an; Diharamkan sebab haid 10 hal : sholat, thowaf, menyentuh mushaf, membawanya, berdiam di masjid, membaca Al-Qur'an, berpuasa, bercerai, lewat di masjid jika khawatir darahnya menetes dan mengambil kenikmatan pada yang ada di antara pusar dan lutut (bersetubuh)."

(Safinah an-Naja)








"Whoever is broken (off) his ablution then forbidden him four things: prayer, thowaf, touching the Mushaf (Quran) and take him; Forbidden for people who junub (ritual impurity of the air) 6 things: prayer, thowaf, touching the Mushaf , carrying the Mushaf, stays in the mosque and read the Koran; Forbidden because menstruation 10 things: prayer, thowaf, touching the Mushaf, take it, stay in the mosque, reading the Qur'an, fasting, divorce, passing in the mosque if worried blood drips and take pleasure in that is between the navel and the knees (Sunday). "

(Safinah an-Naja)


No comments:

Post a Comment

Comment Please!!!

Forex

InstaForex

FB

DV

PPW