"Tidak halal bagi seorang muslim untuk meninggalkan saudaranya (sesama muslim) di atas 3 malam; jika keduanya bertemu maka berpaling seperti ini dan berpaling seperti ini, dan lebih baik bagi keduanya memulai dengan (mengucapkan) salam."
(HR. Muttafaqun 'Alaih)
"It is not lawful for a Muslim to leave his brother (fellow Muslims) on the third night, when the two met then it turned like this and turn like this, and better for both of them start with (say) salam."
(HR. Muttafaqun 'Alaih)
No comments:
Post a Comment
Comment Please!!!