catatan penggugah pikiran dan hati
"Barangsiapa yg membutuhkan nikah dari (kaum) laki2 -maksudnya laki2 yg butuh menikah- & dia menemukan (mempunyai) biaya, maka disunnahkan (menikah) baginya."
('Umdah as-Salik)
Comment Please!!!
No comments:
Post a Comment
Comment Please!!!